
Annews.id, Sungai Penuh – Sidang kasus Pengrusakan serta pembakaran kotak dan surat suara pada Pilkada Kota Sungai Penuh 2024 lalu, hari ini kembali di gelar. Saksi Fakta yang rencana di hadirkan sebanyak 3 orang, hanya di hadiri satu orang saja yaitu saksi Fakta atas nama Fery Satria. Kedua saksi fakta atas nama Ahmadi Subir mantan Walikota Sungai Penuh dan istri atas nama Helina kembali tidak hadir dalam persidangan.
Fery Satria sebagai salah seorang saksi fakta hadir ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 10:30 WIB, lebih dari satu jam Fery Satria di cecar bebagai pertanyaan mengenai kerusuhan Pilkada 2024 lalu.
Saat di tanya awak media mengenai kehadiran dirinya sebagai saksi yang baru bisa di hadiri hari ini, Fery menjawab bahwa dirinya baru sekali menerima surat pemanggilan sebagai saksi.
” Saya baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi baru sekali, kalau surat yang tidak di antar langsung kerumah saya langsung cuma dititip saya tidak mengetahui hal tersebut. Jika ada yang mengatakan 3 kali, itu Hoax.” Ungkap Fery saat ditanyai awak media mengenai informasi bahwa kehadirannya hari ini merupakan surat panggilan ke 3 sebagai saksi, kamis (17/4/2025).
Fery mengatakan bahwa dirinya di beri berbagai pertanyaan mengenai kejadian kerusuhan pada Pilkada 2024 lalu, dirinya mengakui bahwa tidak mengetahui pasti kejadian tersebut karena dirinya fokus dengan rekapitulasi perhitungan suara yang berada di rumah pribadi miliknya.
” Kita harus koperatif, karena kasihan juga sama kawan-kawan kasusnya sudah lama biar cepat selesai juga.
Kehadiran dirinya sebagai saksi bentuk dari kepedulian dan sikap kooperatif sebagai warga negara, dirinya berharap persidangan ini cepat selesai sehingga para pelaku mendapat hukuman yang adil.