Polsek Sitinjau Laut, Berhasil Amankan 17 Pemuda Yang Tawuran

51
Tawuran Pemuda
Tawuran Pemuda

Annews.id, Kerinci : Polres Kerinci melalui Polsek Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci berhasil mengamankan terkait sekelompok pemuda yang tawuran di Desa Sebukar, Kerinci yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 22.40 Wib. yang bertempat di Jalan Raya Bandara Depati Parbo Kerinci, bahwa pemuda atau pelajar dari Desa Sebukar melakukan aksi tawuran dengan pemuda atau pelajar dari Desa Hiang, namun demikian tawuran tersebut tidak menimbulkan korban.

Selanjutnya peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wib. yang bertempat di Desa Koto Salak bahwa pemuda atau pelajar dari Desa Sebukar pergi melakukan aksi tawuran melawan pemuda atau pelajar dari Desa Ujung Pasir, dan tidak terdapat korban.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Waka Polsek Sitinjau Laut Ipda Rozalia Saputra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 17 pemuda atau pelajar yang melakukan Aksi tawuran di wilayah hukum polsek sitinjau laut.

“ benar kami telah mengaman 17 pemuda yang masih pelajar yang melakukan tawuran, Anggota melaksanakan upaya mediasi untuk menyelesaikan Perselisihan antar Pemuda Desa Sebukar dengan Pemuda Desa Koto Salak dan pemuda Desa Ujung Pasir, selanjutnya mereka dilakukan pembinaan,” kata Waka Polsek Roza.

Lebih lanjut Waka polsek menerangkan, untuk Pemuda masih pelajar diberikan perjanjian sebagai berikut :
1. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan aksi tawuran ataupun kekerasan terhadap siapapun, kapanpun, dimanapun, dengan siapapun dan sampai kapanpun.
2. Tidak akan berkumpul dalam kegiatan yang bersifat buruk.
3. Tidak akan keluar rumah dan berkumpul pada suatu tempat dimalam hari.
4. Tidak akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
5. Menjalin hubungan baik terhadap pemuda atau pelajar dari sekolah lain dan dari Desa lain.
6. Menyerahkan senjata tajam yang digunakan dalam rangkaian peristiwa ini kepada Polsek Sitinjau Laut.
7. Bersedia wajib lapor ke Polsek Sitinjau Laut dalam rangka pengawasan dan pembinaan pada setiap hari Kamis setelah pulang sekolah sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh penyidik.

BERITA HANGAT:  Jelang pilkada,Dandim 0417/Kerinci Tekankan Netralitas TNI

Apabila ada yang melanggar dari 7 (tujuh) poin kesepakatan yang tertulis dalam surat ini maka terhadap yang melakukan pelanggaran tersebut sanggup untuk :
1. Siap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Siap dikeluarkan dari sekolah dan sekolah yang baru akan diberikan tembusan dari surat pernyataan ini.
3. Identitasnya dicatat dalam register kriminalitas.
,” Tutup Waka Polsek Sitinjau Laut.