Pengendali Narkoba dari Balik Jeruji: Tuntutan 19 Tahun Penjara untuk Warga Binaan Lapas Pekanbaru

35
Pengendali Narkoba dari Balik Jeruji: Tuntutan 19 Tahun Penjara untuk Warga Binaan Lapas Pekanbaru
Pengendali Narkoba dari Balik Jeruji: Tuntutan 19 Tahun Penjara untuk Warga Binaan Lapas Pekanbaru

Pekanbaru – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Faisal Doly Samosir, menghadapi tuntutan berat setelah diduga terlibat dalam pengendalian penyelundupan narkoba. Tuntutan ini mencuat setelah kasus pengendalian tiga kilogram sabu yang didatangkan dari Malaysia. Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Azsmar Haliem, telah membacakan tuntutan terhadap Faisal di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Faisal Doly Samosir, yang berusia 41 tahun, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 19 tahun. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menuntut Faisal untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Selain Faisal, JPU juga menuntut hukuman terhadap Yuda Wartaman Pangaribuan, seorang pria berusia 55 tahun. Yuda dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan satu bulan kurungan. Kedua terdakwa kini bersiap untuk menyampaikan nota pembelaan mereka dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/9/2024).

Kasus ini berawal pada Jumat, 9 Februari 2024, ketika aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri mengamankan Yuda di SPBU Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pada saat itu, Yuda sedang mengambil sebuah tas belanja berwarna merah yang disimpan di bawah pohon dekat toilet. Tas tersebut diketahui berisi narkoba jenis sabu.

Ketika Yuda hendak memasukkan tas tersebut ke dalam mobil, ia ditangkap oleh beberapa anggota kepolisian berpakaian preman. Penggeledahan terhadap Yuda mengungkapkan kunci mobil dan sebuah handphone Samsung Galaxy A10s yang di dalamnya terdapat percakapan mengenai transaksi narkoba antara Yuda dan Faisal Doly Samosir.

BERITA HANGAT:  Forprov Jambi 2024 Kormi Sungai Penuh Targetkan 6 Mendali Emas

Melanjutkan penggeledahan, polisi menemukan tas merah bertuliskan Alfamart di dalam mobil, yang berisi tiga bungkus plastik besar narkotika jenis sabu dengan berat total tiga kilogram. Diketahui bahwa barang tersebut milik Faisal Doly Samosir yang saat itu berada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Informasi dari hasil penggeledahan ini membawa polisi untuk melakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil mengamankan Faisal Doly Samosir di dalam penjara. Tuntutan yang dikenakan kepada kedua terdakwa mencerminkan beratnya dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat.

Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan mereka dan memberikan argumen terkait tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Kasus ini menjadi contoh nyata dari upaya keras aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.