Mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir

Annews.id, Sungai Penuh: Sidang lanjutan Pengrusakan Surat dan Kotak suara pada Pilkada serentak di Kota Sungai Penuh pada 2024 lalu kembali di gelar. Dimana pada sidang sebelumnya dua orang saksi fakta yang sebelumnya tidak hadir dari panggilan persidangan, hadir pada sekitar pukul 09:00 WIB, kamis (24/4/2025).
Kedua saksi fakta atas nama Ahmadi Zubir yang merupakan mantan Walikota Sungai Penuh dan istri Atas nama Herlina hadir memenuhi panggilan sidang sebagai saksi setelah panggilan ke 5. Saat Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengeluarkan surat penjemputan secara paksa, jika tidak hadir juga memenuhi panggilan persidangan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Ahmadi Zubir sebagai saksi fakta menjelaskan bahwa dirinya tidak hadir sebagai saksi setelah beberapa kali di panggil, karena sedang berada di luar daerah karena ada pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan.
”  Saya bukan tidak mau hadir, kita itu warga negara taat dan tahu hukum. Karena saya ada pekerjaan di luar daerah yang tidak bisa di tinggalkan.” Ucap Ahmadi Zubir, kamis (24/4/2025).
Ditanya mengenai kesaksian dirinya dalam kasus Pengrusakan TPS kotak dan surat suara, bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Dirinya saat itu fokus pada perhitungan suara di posko rumah pribadinya.
” Tidak mungkin kita menyuruh, itu murni spontanitas dari tersangka yang melakukan tindakan tersebut.”
Sidang hari ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Muhammad Hanafi Insya, dengan berbagi pertanyaan yang dilayangkan kurang lebih satu jam terhadap mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir mengenai Pengrusakan surat dan Kotak suara pada Pilkada serentak 2024 lalu.

BERITA HANGAT:  Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Kerinci Silahturahmi Bersama Kades Se kecamatan Tanah Kampung