Annews.id, Sungai Penuh: Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penukaran uang untuk THR. Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial TAF (27) diamankan di kediamannya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38), yang mengaku mengalami kerugian.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, peristiwa terjadi pada Selasa, 22 Maret 2025 lalu.
Dalam keterangan korban, uang tersebut ditransfer kepada tersangka setelah dikenalkan oleh rekan kerja sebagai pihak yang dapat membantu menukar uang kecil untuk keperluan THR. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tidak kunjung dikembalikan dan tersangka selalu beralasan tidak bisa mengirimkan uang tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Setelah berkoordinasi, Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH, MH memimpin langsung penangkapan.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 (satu) unit Handphone milik tersangka
Bukti transfer dari korban
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain: pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan pelaku, pengiriman SPDP dan SP2HP, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Dalam konferensi pers, yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kerinci Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H. menyampaikan, bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38), yang mengaku mengalami kerugian, dari laporan tersebut tim opsnal melakukan penangkapan.
“Dari pengakuan tersangka ada 28 korban yang setiap kerugian korban ada yang Rp. 2.000.000, , Rp. 8.000.000, dengan Total kerugian para korban semuanya mencapai Rp. 381.500.000, “ujar Waka Polres Kompol Sampe Nababan.
Informasi yang diperoleh, pelaku merupakan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Life Insurance, akibat kasus tersebut pelaku telah dipecat.