Kepala BRI Unit Ditangkap: Transaksi Fiktif Rp5,2 Miliar Terbongkar

200
Kepala BRI Unit Ditangkap: Transaksi Fiktif Rp5,2 Miliar Terbongka
Kepala BRI Unit Ditangkap: Transaksi Fiktif Rp5,2 Miliar Terbongka

Kepala Bank BRI Unit Lipat Kain, EP, ditangkap oleh Polda Riau atas dugaan terlibat dalam transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp5,2 miliar. Insiden ini terjadi pada April 2024 di Bank BRI Unit Lipat Kain-Branch Office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning, di mana EP memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan HRM, seorang teller, melakukan penyetoran dan penarikan fiktif tanpa adanya fisik uang. Nilai total transaksi fiktif yang dilaporkan mencapai Rp6,3 miliar, yang dilakukan dengan mengisi Slip Penyetoran dan Slip Penarikan palsu.

Penggunaan Fiat Approval dan password milik EP menjadi kunci dalam pelaksanaan transaksi fiktif ini. Akibatnya, terjadi selisih antara jumlah uang dalam sistem atau vault balance inquiry dengan jumlah fisik uang di brankas Bank BRI Unit Lipat Kain sebesar Rp5,27 miliar. Selisih ini akhirnya ditemukan melalui Laporan Hasil Audit BRI Unit Lipat Kain-Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning dengan nomor laporan: SR.1.e-RA-PKU/RAS/05/2024, yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024.

Setelah audit tersebut, kasus ini dilaporkan ke Polda Riau, dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di bawah pimpinan Kasubdit Kompol Teddy Adrian. Penyelidikan ini mengarah pada penetapan EP sebagai tersangka. Penangkapan EP dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, saat ini EP sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13 Pekanbaru. Penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi fiktif ini.

EP dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat EP meliputi Pasal 49 Ayat (1) huruf a, Pasal 49 Ayat (2), dan Pasal 49 Ayat (4). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perbankan, termasuk kecurangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan institusi keuangan.

BERITA HANGAT:  Sempat Buron Empat Tersangka Kericuhan Pilkada Sungai Penuh Menyerahkan Diri

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu bank terbesar di Indonesia dan menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal di BRI Unit Lipat Kain. Penangkapan EP menjadi bukti bahwa tindakan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam dunia perbankan masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya audit internal yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sektor perbankan di Indonesia dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum perbankan tidak hanya merugikan institusi keuangan secara material, tetapi juga mencoreng citra dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan.