Pada pagi yang tragis di Pekanbaru, Sabtu, 3 Agustus 2024, sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, yang melibatkan seorang mahasiswi berusia 21 tahun bernama Marisa Putri. Insiden tersebut merenggut nyawa Ranti Marningsih, seorang penjual sayur berusia 46 tahun, dan menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika Marisa, yang baru pulang dari hiburan malam, mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi mabuk. Marisa menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai oleh Ranti, menyebabkan korban terseret sejauh 50 meter. Tragisnya, Ranti meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat di kepala.
Menurut informasi dari Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Marisa dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis Amfetamin dan Metafetamin setelah dilakukan tes urine. Sebelum kejadian, Marisa diketahui menggunakan narkoba di Sago016 KTV Hotel Furaya bersama dua temannya yang kini sedang diburu oleh pihak kepolisian. Kedua teman tersebut, berinisial T dan O, diduga memberikan narkoba kepada Marisa dan kini menjadi target pengejaran polisi.
Kronologi kecelakaan menunjukkan bahwa Marisa mengemudikan mobilnya dari arah timur menuju barat, dan menabrak sepeda motor korban di depan penginapan Linda. Akibat benturan yang keras, kendaraan korban mengalami kerusakan parah, begitu juga dengan mobil Marisa. Marisa sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh warga setempat dan pengemudi ojek online yang berada di lokasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengungkapkan bahwa setelah kecelakaan terjadi, pihaknya melakukan tes urine terhadap Marisa, yang menunjukkan hasil positif untuk Amfetamin dan Metafetamin. Penggunaan narkoba dan alkohol oleh Marisa diduga terjadi sebelum kecelakaan, ketika ia bersama dua temannya di klub malam hingga larut malam.
Kecelakaan ini bukan hanya mengungkapkan masalah penggunaan narkoba di kalangan muda, tetapi juga mengundang perhatian publik terhadap gaya hidup Marisa yang sering terlihat di klub malam bersama pria-pria dewasa. Informasi ini menyebar melalui media sosial, menambah sorotan pada kasus ini. Akun @dhemit_is_back membagikan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan bahwa Marisa sering bergaul dengan pria-pria tersebut.
Dalam kasus ini, Marisa Putri kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, yang dapat menghukumnya hingga 12 tahun penjara. Penegakan hukum terhadap dua tersangka yang memberikan narkoba kepada Marisa masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus mengejar mereka yang diduga telah melarikan diri setelah mendengar tentang kecelakaan tersebut.
Insiden tragis ini menjadi pengingat tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, serta dampak serius yang dapat ditimbulkan pada orang lain. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat dalam mengatasi masalah narkoba dan keselamatan berlalu lintas.