KAMMI Wilayah Riau: Menyoroti Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Tindakan DPR RI Terhadap RUU Pilkada

124
KAMMI Wilayah Riau: Menyoroti Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Tindakan DPR RI Terhadap RUU Pilkada
KAMMI Wilayah Riau: Menyoroti Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Tindakan DPR RI Terhadap RUU Pilkada

KAMMI Wilayah Riau, salah satu organisasi mahasiswa yang vokal dalam memperjuangkan kepentingan publik, baru-baru ini mengungkapkan ketidakpuasan mendalam terhadap beberapa putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) serta tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Reaksi ini muncul setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berimbas pada pembahasan RUU Pilkada oleh DPR RI.

Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Wahyu Andrie Septyo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan regulasi yang dianggap tidak mengakomodasi kepentingan rakyat. Menurut Wahyu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan ruang bagi partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah dengan mengesampingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

Wahyu menilai bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI dilakukan dengan terburu-buru dan cenderung untuk memulihkan ketentuan Putusan MA yang telah diubah. Ini dianggap sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan elit politik yang dapat merugikan proses demokrasi. KAMMI menilai tindakan ini sebagai langkah yang tidak mewakili aspirasi rakyat dan malah menunjukkan bahwa DPR RI lebih memperhatikan kepentingan elit ketimbang kepentingan publik.

KAMMI Wilayah Riau juga mengkritik sikap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menilai ketentuan usia minimal calon kepala daerah. Wahyu menilai bahwa MK seharusnya berperan sebagai penjaga konstitusi dan memberikan kepastian hukum, namun keputusan terbaru malah dianggap merusak marwah lembaga tersebut. Dengan adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memberikan kelonggaran bagi calon wakil presiden, seolah-olah MK mengabaikan konsistensi dalam penegakan hukum.

Organisasi ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya berfungsi sebagai pelindung konstitusi dan bukan sebaliknya. Menurut mereka, keputusan terbaru MK malah menciptakan kebingungan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. KAMMI Wilayah Riau juga menyoroti ketidakseriusan DPR RI dalam menangani RUU yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, seperti RUU Perampasan Aset, yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan.

BERITA HANGAT:  Kasat Reskrim Polres Kerinci Cek Kesiapan Tahanan, Jelang Pencoblosan

Sebagai respons terhadap situasi ini, KAMMI Wilayah Riau menyatakan sikap tegas:

  1. Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi: Memastikan bahwa keputusan MK mendukung demokrasi yang lebih inklusif dan menolak adanya dinasti politik.
  2. Mengecam Sikap DPR RI: Menolak tindakan DPR RI yang dianggap mengabaikan keputusan MK dan tidak berpihak pada rakyat.
  3. Mendesak Pembatalan RUU Pilkada: Menyuarakan agar DPR RI dan pemerintah membatalkan RUU Pilkada yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

KAMMI Wilayah Riau berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan keadilan serta transparansi dalam proses politik dan hukum di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak, terutama lembaga legislatif dan eksekutif, dapat bekerja lebih baik dalam memenuhi aspirasi rakyat dan menjaga integritas konstitusi.