Jalan Ahmad Yani: Dari Perbaikan Baru ke Masalah Baru – Pj Gubri Minta Tindakan Tegas untuk Kontraktor

59
Jalan Ahmad Yani: Dari Perbaikan Baru ke Masalah Baru – Pj Gubri Minta Tindakan Tegas untuk Kontraktor
Jalan Ahmad Yani: Dari Perbaikan Baru ke Masalah Baru – Pj Gubri Minta Tindakan Tegas untuk Kontraktor

Jalan Ahmad Yani, salah satu jalur utama di Kota Pekanbaru, baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena kondisi infrastruktur yang kembali terganggu. Proyek penggalian untuk pemasangan pipa air dan kabel di bawah tanah yang dilakukan setelah jalan tersebut diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menimbulkan keluhan serius dari masyarakat dan pihak berwenang.

Setelah perbaikan yang dilakukan oleh Pemprov Riau, jalan tersebut kembali digali untuk kebutuhan pemasangan pipa atau kabel. Hal ini bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merusak kondisi jalan yang telah diperbaiki dengan biaya yang tidak sedikit. Parahnya, bekas galian yang belum ditutup atau diperbaiki dengan baik menyebabkan jalan cepat rusak kembali, menambah keresahan di kalangan warga.

Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri), SF Hariyanto, menyampaikan kekecewaannya terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa meskipun Pemprov Riau terbuka terhadap investasi yang masuk ke Riau, termasuk Pekanbaru, pihaknya mengharapkan agar semua proyek yang dilakukan mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. “Kita sangat menyayangkan kondisi ini. Baru kita perbaiki jalan itu digali lagi. Kalau seperti ini, jangan sampai selesai pekerjaan mereka tidak diperbaiki lagi,” ujar Pj Gubri dengan tegas.

Menurut Pj Gubri, penting untuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat aturan terkait proyek-proyek penggalian jalan. Hal ini bertujuan agar proyek-proyek tersebut tidak menimbulkan kerusakan berkepanjangan. Pengetatan aturan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap galian di jalan protokol tidak hanya ditangani dengan baik, tetapi juga diperbaiki secara tepat setelah pekerjaan selesai. “Kita tidak melarang pengembangan infrastruktur di Riau, khususnya di Pekanbaru. Namun, aturannya harus jelas dan pelaksanaannya harus benar. Kalau sudah digali harus diperbaiki seperti semula. Kita melihat jalan yang baru saja digali kemudian ditutup dengan asal-asalan, sehingga cepat rusak lagi. Ini harus dihindari,” tambahnya.

Pj Gubri juga mengungkapkan bahwa kontraktor yang melakukan galian harus memperhatikan kualitas pekerjaan. Jika mereka tidak menutup jalan dengan benar, Pemko harus memastikan bahwa uang jaminan yang telah dibayarkan digunakan untuk perbaikan jalan. “Kalau mereka tidak mau menutup seperti semula, kan itu ada uang jaminannya, itu Pemko yang harus menegaskan. Sehingga ketika tidak diperbaiki, maka uang jaminan itulah yang digunakan untuk perbaikan jalan yang digali,” tegasnya.

BERITA HANGAT:  Terobosan Infrastruktur: Peletakan Batu Pertama Jembatan Bengkalis - Bukit Batu Ditargetkan Oktober

Selain itu, SF Hariyanto menekankan pentingnya pelaksanaan galian yang sesuai dengan standar operasional yang ketat. Penggunaan teknologi dan metode yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kondisi jalan tetap baik setelah galian selesai. “Pelaksanaan yang benar melibatkan perencanaan yang matang dan pengawasan ketat. Setiap langkah harus dipantau untuk memastikan tidak ada yang terlewat,” ujarnya.

Pengawasan yang ketat oleh pihak berwenang juga menjadi sorotan Pj Gubri. Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan yang baik dan sanksi yang jelas, sulit untuk memastikan bahwa pelaksanaan galian dilakukan dengan benar. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga kualitas infrastruktur demi kepentingan bersama. “Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas, sulit untuk menjamin bahwa pelaksanaan galian dilakukan dengan benar. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga kualitas infrastruktur,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Bina Marga, Teza Dasra, menjelaskan bahwa penggalian Jalan Ahmad Yani dilakukan karena adanya kebocoran pipa PDAM. “Jalan Ahmad Yani digali karena permasalahannya ada kebocoran pipa. Makanya sedang dikoordinasikan dengan PDAM, namun tetap harus diperbaiki karena bisa mengganggu struktur jalan di sekitarnya jika dibiarkan,” kata Teza pada Rabu (14/8/2024).

Ia juga menambahkan bahwa PDAM harus memperbaiki jalan yang telah digali sesuai dengan kondisi semula setelah perbaikan pipa selesai. “Kami sudah menggaris bawahi ke PDAM agar setelah mereka memperbaiki pipa yang bocor, jalan yang digali harus diperbaiki seperti semula,” tukasnya.

Sebelumnya, Humas PP Tirta Madani, Dina Sajida, menyebut bahwa penggalian dilakukan karena ditemukan pipa lama Perumdam Tirta Siak yang bocor. “Dari keterangan kontrak GM Teknik Perumdam Tirta Siak memang ada kebocoran yang harus diperbaiki,” jelas Dina pada hari yang sama.

Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait dan kepatuhan terhadap aturan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan dan menghindari masalah di masa depan.