Annews.id, Kerinci : Pesta demokrasi Pilkada 2024 Kabupaten Kerinci yang akan terlaksana 27 November 2024 mendatang kembali disikapi secara tegas oleh Koordiv HP2H Bawaslu Kerinci Doni Aria Saputra, M.AP Jum’ at ( 27 / 9 / 2024 ), pukul 09.30 WIB.
“ kami dari Bawaslu Kerinci saat ini tengah melakukan sejumlah sosialiasi dan himbau terkait 11 Larangan saat pelaksanaan Kampanye Pilkada Kerinci yang wajib di ikuti oleh masing – masing Paslon ( Pasangan Calon ) peserta Pemilu,” Ucapnya
Adapun ke – 11 Larangan Kampanye Pilkada tersebut antara lain :
1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD tahun 1945.
2. Menghina Seseorang , Agama, Suka, Ras, Golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dan / atau Partai Politik.
3. Melakukan Kampanye berupa Menghasut, Memfitnah, Mengadu Domba Partai Politik, Perseorangan dan / atau Kelompok Masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, Ancaman Kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada Perseorangan dan / atau Partai Politik.
5. Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
6. Mengancam dan mengajurkan Penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye
8. Menggunakan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
9. Menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan
10. Melakukan Pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan / atau dengan kendaraan dijalan raya
11. Melakukan Kegiatan Kampanye diluar Jadwal Yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten / Kota.
“ Kami (Bawaslu Kerinci) menghimbau kepada masing – masing Paslon dan tim untuk dapat mengindahkan himbauan dan larangan – larangan pada saat pelaksanaan kampanye. Ke – 11 Larangan Dalam Kampanye tersebut wajib di taati. Jika terdapat temuan atau larangan jelas akan kami tindak,” tutup Koordiv HP2H Bawaslu Kerinci, Doni Aria Saputra, M.AP.