Dua Tahun DPO Pelaku Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Di Tangkap
Dua Tahun DPO Pelaku Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Di Tangkap

Annews.id, Sungai Penuh: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan pengamanan seorang pria berinisial HF (23), warga Desa Air Sempit Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, diketahui pelaku berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4/2024, tertanggal 31 Maret 2024.

“Sudah dua tahun pelaku DPO melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan aborsi kita angkat di sekitar lapangan merdeka Kota Sungai Penuh, setelah kami menerima informasi Tim bergerak cepat.” Ungkap Kasat Reskrim, kamis (6/3/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA HANGAT:  Perang sebagai Jalan Menuju Perdamaian di Timur Tengah: Pandangan Dmitry Medvedev