Enam Orang Pelaku Perundungan Terancam Hukum 3 Tahun 6 bulan Penjara

78
Enam Orang Pelaku Perundungan Terancam Hukum 3 Tahun 6 bulan Penjara
Enam Orang Pelaku Perundungan Terancam Hukum 3 Tahun 6 bulan Penjara

Annews.id, Sungai Penuh : Kasat reskrim polres kerinci akp very prastyawan menjelaskan, ke enam pelaku yang ditangkap saat ini sudah di mintai keterangan dan proses lebih lanjut. Untuk motif dari perundungan atau bullying tersebut adalah dendam lama. Keenam terduga pelaku dijerat dengan pasal pasal 80 dan 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“ Para pelaku terancam hukuman tiga setengah tahun hukuman penjara” Ucap Kasatreskrim Polres Kerinci, Selasa (7/1/2025).

Diketahui aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok remaja perempuan terhadap korban berinisial W terus menyita perhatian publik, dalam video yang beredar luas di media sosial korban berinisial W di aniaya secara fisik dan perbal.

“ Motif dari pelaku melakukan perundungan karena dendam lama, akibat dari korban pernah mengadukan perbuatan tersangka yang tidak baik kepada orang tua pelaku.” Jelas Kasat Very Prasetiawan.

Korban sempat meminta pertolongan namun tidak di hiraukan dan tidak menghentikan penganiayan tersebut, dalam video yang beredar korban dipukul dan ditendang di bagian perut dan kepala.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, luka memar di bagian muka dan alami sesak napas serta sering pusing.

BERITA HANGAT:  Kapal yang diberi nama “ KERINCI SAKTI WISATA “ Terbengkalai.