Annews.id, Sungai Penuh : Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Senin 16 Desember 2024, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht). Pemusnahan barang bukti ini bersama dengan pihak Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rutan Kelas IIb Sungai Penuh, Kasat Pol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
” Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti, yang disita yang telah Inkracht pada tahun 2024.” Ucap Kejari Sungai Penuh, Senin (16/12/2024).
Terdapat 29 perkara diantaranya 10 perkara narkotika, 13 tindak pidana umum lainnya, serta 6 tindak pidana ringan.
Jumlah Narkotika jenis sabu sebanyak 22.5 gram, Ganja 3,22 gram, Handphone, Pakaian, Obat-obatan Hexymer 2 No. Reg. Gkl.9933301717a1, No. Bets 150078 Kadaluarsa Desember 2028 Sebanyak 3120 Butir Tablet (100 Butir Disisihkan Untuk Uji Lab Sehingga Tersisa 3020 Butir) dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika dan pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.