Pendukung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Hanya 30 Orang

55

Annews.id, Sungai Penuh : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh membatasi pendukung yang diperkenankan hadir saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Sungai Penuh. Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, hal itu dilakukan mengingat keterbatasan lokasi acara serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
” Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kerinci, juga Satpol-PP serta TNI dalam Hal Pengamanan.” Ucap Ketua KPU Sungai Penuh, Senin (23/9/2024).
Dikatakannya Jumiral Lestari jika pendukung Paslon yang hadir dibatasi, hanya diperbolehkan 30 orang saja. Untuk pendukung Paslon yang boleh masuk ke lokasi pengundian, diberikan id card sebagai tanda untuk masuk ke Lokasi Pengundian.

BERITA HANGAT:  Forprov Jambi 2024 Kormi Sungai Penuh Targetkan 6 Mendali Emas